Warga Tutup Akses Perusahaan di Bantaeng, Ahli Hukum Ingatkan Potensi Pidana

INFO TERKINI ■ BANTAENG – Aksi pemblokiran akses masuk perusahaan yang dilakukan oleh sekelompok warga di Bantaeng pada Sabtu (7/2) memicu reaksi serius. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata, mengingat aksi dilakukan tanpa dasar kontrak resmi dan legal standing yang sah.

​Potensi Pelanggaran Hukum

​Berdasarkan tinjauan hukum, tindakan penghalangan operasional perusahaan secara paksa dapat terjerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

​Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Jika aksi penutupan disertai pemaksaan atau perusakan, pelaku dapat diproses secara hukum.

​Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Upaya menekan perusahaan untuk menerima suplai material tanpa prosedur resmi masuk dalam kategori ini.

​Tak hanya pidana, warga juga terancam gugatan perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Hal ini berlaku jika tindakan pemblokiran terbukti menyebabkan kerugian operasional, finansial, hingga merusak reputasi perusahaan.

​Hak Operasional Perusahaan

​Pihak manajemen menegaskan bahwa perusahaan memiliki otoritas penuh untuk menjalankan kegiatan sesuai regulasi internal dan kontrak yang berlaku. Dalam keterangannya, perusahaan menekankan persyaratan mutlak bagi mitra kerja sama, yakni:
​Memiliki badan hukum resmi (CV/PT).

​Memiliki NPWP aktif dan legal standing yang jelas.
​Memiliki peralatan pendukung yang memadai (seperti mesin crusher).

​"Mekanisme kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak. Harus melalui prosedur administrasi dan kontrak yang sah. Pihak yang tidak memenuhi syarat namun memaksakan diri menyuplai material dinilai sebagai tindakan ilegal," tulis laporan tersebut.

​Situasi Terkini

​Aksi penutupan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut akhirnya berakhir setelah akses dibuka kembali. Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas serta menghindari proses hukum lebih lanjut yang dapat merugikan warga sendiri.

​Perusahaan berharap ke depannya seluruh pihak dapat menghormati prosedur hukum yang berlaku guna menjaga iklim investasi dan keamanan di wilayah Bantaeng.

​Laporan: Hamrah | Editor: TIM]

0 Komentar