Fokus pada Pendidikan: Guru Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Bendahara BOS Mulai 2026

INFO TERKINI - ​JAKARTA –, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan reformasi besar dalam tata kelola keuangan sekolah. Terhitung mulai tahun anggaran 2026, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi dilarang menjabat sebagai Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).

​Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Desember 2025 sebagai panduan pengelolaan dana pendidikan untuk tahun mendatang.

​Alasan di Balik Kebijakan Baru
​Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan guru ke fungsi aslinya. Beban administrasi keuangan yang selama ini dipikul guru dianggap menjadi salah satu hambatan dalam meningkatkan kualitas literasi dan numerasi siswa.

​"Guru harus kembali ke khitahnya sebagai pendidik. Tugas utama mereka adalah mengajar dan mengembangkan potensi siswa, bukan terjebak dalam pelaporan kuitansi dan administrasi keuangan yang rumit," tulis kutipan regulasi tersebut.

​Poin-Poin Utama Aturan BOSP 2026

​Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah empat perubahan mendasar dalam struktur pengelolaan dana sekolah :

​Pengalihan Jabatan ke Tendik : Posisi bendahara kini diprioritaskan untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf tata usaha yang memiliki kualifikasi di bidang administrasi keuangan.

​Syarat Status Kepegawaian : Bendahara sekolah negeri wajib berstatus ASN (PNS atau PPPK). Hal ini dikarenakan bendahara memiliki tanggung jawab hukum langsung terhadap pengelolaan keuangan negara.

​Larangan bagi CPNS : Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum diperbolehkan menjabat sebagai bendahara karena dianggap belum memenuhi sertifikasi kompetensi penuh.

​Struktur Tim BOSP Terbaru: Dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, struktur tim pengelola terdiri dari:

​Kepala Sekolah : Penanggung Jawab.

​Bendahara : Unsur Tendik/Administrasi.

​Anggota : Perwakilan 1 Guru, 1 Komite Sekolah, dan 1 Orang Tua Murid.

​Implementasi di Daerah

​Beberapa daerah, termasuk Sulawesi Selatan, dilaporkan telah memulai langkah proaktif dengan mengeluarkan instruksi pengusulan bendahara sekolah dari unsur Tendik. 

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pemetaan terhadap ketersediaan staf administrasi agar transisi jabatan ini tidak mengganggu pencairan dana BOS di awal tahun 2026.

​Sumber Informasi :

​Regulasi : Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP.
​Terbit: Desember 2025.

​Berlaku : Tahun Anggaran 2026.
​Instansi Terkait: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

​Catatan: Pastikan sekolah Anda segera memeriksa ketersediaan Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN untuk diusulkan dalam SK Bendahara terbaru guna menghindari kendala administrasi di masa depan.

0 Komentar