Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup


INFO TERKINI ■  Kejagung akan melelang kapal pinisi terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat. Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L milik Presiden PT Trada Alam Minera itu dilelang senilai Rp 7,4 miliar, hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya, mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International Tbk, dan Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (Tram), keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para terpidana kasus Jiwasraya harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 16 triliun, kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro (25/8).

MA Tetap Hukum Benny Tjokro-Heru Hidayat Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. 

"Dengan rincian, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000".

"Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang".

  A2M

0 Komentar