Dugaan Korupsi Dana Sesajen, Memungkinkan Ada Tersangka Baru


INFO TERKINI ■ Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar, menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, atas dugaan tindak pidana korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen.

Komang Sutrisna selaku kuasa hukum tersangka, tidak menampik memungkinkan adanya pelaku lain jika melihat secara utuh dugaan korupsi hibah BKK Provinsi Bali itu. Dikatakannya seperti halnya nomenklatur soal perubahan belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. 

"Itu diawali saat terjadinya konsultasi perubahan pada 2018-2019 yang diduga dilakukan secara lisan dan tanpa dokumen oleh PPTK dan bagian perencanaan untuk Dinas Kebudayaan bersama BPKAD untuk penerima bantuan yakni desa adat, subak dan kelian adat," beber pengacara yang manta wartawan ini.

Lanjutnya, bahwa dalam proses belanja langsung tersebut, diakui memang adanya tandatangan Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan. 

"Namun dari mekanisme perubahan bantuan, dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, itu adalah peran dari PPTK dan bagian perencanaan sangat dominan," sambungnya.

Kata dia, pihak rekanan juga tidak serta merta bisa lepas dari masalah dana aci dan sesajen tersebut. Artinya pembayaran dari bendahara, dilakukan langsung ke rekanan. 

"Soal fee, yang ada angka Rp 80 juta, yang katanya untuk dibagi-bagi, klien kami mengaku tidak tahu. Sehingga uang dikembalikan ke rekanan, sebelum disita oleh pihak kejaksaan," tandas Sutrisna.

Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, menyebutkan kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga ada campur tangan pihak lain. Sehingga kemungkinan pelakunya juga akan bertambah selain Kadisbud Denpasar.

Pun ditegaskannya untuk saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, yaitu Gusti Bagus Mataram, yang notabene sebagai PA maupun PPK. 

"Tidak melepas kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kita lihat dulu proses penyidikan dan perkembangan hasil sidang nanti. Semoga Pak Kadis Kebudayaan nanti bicara, dan buka-bukaan," jelas Supriyadi.

Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung bukti-bukti, semua mengarah pada tersangka Kadis Kebudayaan yang menjabat PA merangkap PPK. Sedangkan PPTK dan pihak perencanaan pengadaan, itu koordinasi dan semua dibawah tersangka selaku PA dan PPK. (red)

0 Komentar