INFO TERKINI ■ Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Agus Mulyana Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012, pada Selasa (26/10) di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Agus Mulyana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dia adalah direktur CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau, terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya. (26/10)
Terpidana Agus, ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid. Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), jelas Leonard.
Sesuai tuntutan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Agus Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, ungkap Leonard menambahkan.
Terpidana Agus Mulya ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, tandasya
Untuk selanjutnya terpidana Agus Mulyana akan dibawa ke Batam hari ini dengan menggunakan pesawat untuk di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, pungkas Leonard.
0 Komentar