INFO TERKINI 🕳️ SOPPENG – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Soppeng menghadiri undangan pendampingan masyarakat terkait kasus perselisihan status kepemilikan tanah. Mediasi yang mempertemukan pihak Hj. Nursiah dan Usman cs ini digelar di Kantor Kecamatan Lalabata pada Senin (20/7).
Hj. Nursiah, warga Kelurahan Botto, hadir dengan didampingi langsung oleh Ketua DPD JPKP selaku organisasi masyarakat yang menerima kuasa penuh atas dugaan penyerobotan lahan kebun yang terletak di Bila Tungke’e, Lingkungan Biccung, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Proses mediasi berlangsung dengan tertib. Kedua belah pihak memasuki ruangan secara bergantian untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan berkas dan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
Kronologi Kepemilikan Lahan
Berdasarkan keterangan pihak Hj. Nursiah, lahan seluas kurang lebih dua hektar tersebut awalnya dikuasai secara turun-temurun oleh Matoa Biccung (Kepala Kampung saat itu).
Tahun 2002: Terjadi proses ganti rugi atas sebidang lahan yang awalnya merupakan pencadangan hutan lindung tersebut.
Kesepakatan dilakukan antara Abd Umar (suami Hj. Nursiah) selaku pemberi ganti rugi kepada Laebu (anak dari Matoa Biccung) selaku penerima ganti rugi, yang mana keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan (saudara sepupu).
Pasca-Pembebasan Lahan: Setelah lahan tersebut dinyatakan bebas dari status cadangan hutan lindung, Abd Umar beserta Hj. Nursiah menggarap lahan tersebut dan mengganti tanaman jati menjadi tanaman cokelat.
Tahun 2016: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi diterbitkan atas nama Abd Umar, yang kini statusnya telah dialihkan atas nama anaknya, Kartika Sari.
Pemicu Sengketa: Tumpang Tindih PBB
Persoalan mulai muncul di tengah masyarakat ketika pada tahun 2019 terbit PBB baru atas nama Usman di atas lahan garapan yang sama. Penerbitan PBB tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak Abd Umar/Hj. Nursiah, yang kemudian menjadi dasar bagi pihak Usman cs untuk mengklaim sebagian lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD JPKP, Hamsyar Hamid, menyayangkan kinerja pemerintahan Kelurahan Botto pada masa itu. Ia menilai proses administrasi yang berjalan terkesan tidak profesional.
"Kami menilai kinerja pemerintahan kelurahan saat itu kurang profesional. Bagaimana bisa SPPT/PBB diterbitkan tanpa kejelasan asal-usul yang kuat dan tanpa melibatkan atau mengonfirmasi pemilik batas-batas tanah yang sebenarnya," ujar Hamsyar.
Desak Kepastian Hukum
Ketua JPKP menilai bahwa agenda hari ini lebih dominan pada verifikasi berkas dan dialog biasa terkait dugaan penyerobotan lahan yang sudah berlangsung cukup lama tanpa kepastian hukum.
Ia menegaskan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa titik temu.
JPKP mendesak agar mediasi tahap kedua di Kecamatan Lalabata dapat segera dipercepat. Jika dalam mediasi selanjutnya tetap tidak ditemukan kesepakatan antarkedua belah pihak, JPKP meminta agar pihak kecamatan segera membuatkan Berita Acara untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Soppeng demi mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.
Red

0 Komentar