Hukum Menikah dengan Ibu Mertua Menurut Islam


INFO TERKINI - Setelah publik digegerkan dengan kabar perselingkuhan antar Menantu laki dan mertua perempuan lalu bagaimana hukum menikah dengan ibu mertua Menurut Islam?

Menurut fikih Islam, haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam. Dengan kata lain, haram menikahi mertua. Sebab menurut hukum fikih,  dengan adanya akad nikah (menikahi anak mertua), maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariyyaal-Anshari menyatakan;

(السَّبَبُ الثَّالِثُ الْمُصَاهَرَةُ فَيَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ عَقْدٍ صَحِيحٍ أُمَّهَاتُ زَوْجَتِك) وَإِنْ عَلَوْنَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ} [النساء: ٢٣] (وَزَوْجَاتُ أُصُولِك) مِنْ أَبٍ وَجَدٍّ وَإِنْ عَلَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} النساء: ٢٢ زَوْجَاتُ (فُرُوعِك) مِنْ ابْنٍ وَحَافِدٍ وَإِنْ سَفَلَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ} [النساء: ٢٣] . وَقَوْلُهُ

“Sebab kemahraman yang ketiga adalah sebab pernikahan, maka hanya sebab menikahi putrinya dengan akad yang sah, haram menikahi ibunya (mertua) dan seterusnya ke atas. Demikian pula haram menikahi menantu (istri atau suami anak) dan seterusnya ke bawah.” (Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib,  Juz 3 H. 149)

Lain halnya ketika anak tiri maka boleh bagi untuk menikahi mertuanya. Dijelaskan tentang bolehnya menikahi ibu tiri istri (mertua tiri);

أن التحريم خاص بأم الزوجة وأمهاتها وإن علون فقط. أما زوجات أبيها الباقيات فلايحرمن علي الزوج. وذلك لفقد المعني الذي من أجله حرمت أم الزوجة في قوله تعالي”أمهات نسأئكم” وهو أن الله تعالي جعلها محرمة علي زوج بنتها بمجرد العقد علي البنت لاحتياجه اليها. بل لاضطراره اليها لتفريب وجهة النظر بينه وبين الزوجة وتوفير اسباب الألفة بينهما. وهذا المعني مفقود من بقية زوجات الأب لأنهن ضرائر لأمها فلا يسرهن صلاح حالها مع زوجها كما هو المعروف من طبيعة الحال والعرف

“Sesungguhnya keharaman yang dimaksud disini adalah khusus pada ibu dari istri dan nenek-neneknya sampai keatas saja, adapun istri-istri dari ayah mertua yang lain, tidaklah mahram bagi sang suami.

Hal ini karena ayat yang menjelaskan tentang “keharaman ibu-ibu istri” dalam ayat “ummahat nisa’ikum” tidak mengandung makna yang mengarah kepada istri-istri mertua yang lain.

Related Article
  • Kabupaten Soppeng: Potret Keanekaragaman Wilayah dan Masyarakat
  • Dalam ayat ini Allah menjadikan mertua perempuannya mahram bagi suami dari anaknya sendiri yang disebabkan terjadinya akad nikah atas sang anak perempuannya karena kebutuhan suami kepadanya. (Qurrat al-ain bi Fatawa Ismail Zein, H. 159)

    Tata Cara Penebusan Dosa Besar

    Jadi, mertua tiri boleh dinikahi, lain halnya dengan mertua kandung, alias orang tua kandung istri. Lalu bagaimana cara penebusan dosa yang benar, apakah dengan menikahi mertua bisa menggugurkan dosa.

    Tentunya tidak bisa, karena mertua itu mahram muabbad. Yakni sekali menikahi anaknya, maka selamanya kita tidak boleh menikahi ibunya.

    Adapun cara taubatnya adalah melakukan taubat nasuha sebagaimana umumnya, yakni Menyesali perbuatannya, Meninggalkan atau berhenti dari perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak  mengulangi lagi. Dijelaskan;

    لا تتوقف توبة الزاني أو القاتل على تسليم نفسه للحد وإن تحتم بثبوته عند الحاكم، بل لا تتوقف حتى في حق الأدمي الواجب تسليم نفسه، فإذا ندم صحت توبته في حق الله وبقيت معصية حق الأدمي

    Orang yang bertaubat dari perbuatan zina tidak harus di-had untuk diterimanya taubat, karena melaksanakan hukum rajam adalah kewajiban pemerintah.

    Ketika ia telah menyesali perbuatannya (dengan meninggalkan dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi), maka taubatnya sah, namun hak adaminya harus minta kerelaan manusia yang ia sakiti. (Abdurrahman Al-Masyhur, Bughyat al-Mustarsyidin H. 408)

    Dengan demikian, cara bertaubat bukan malah menikahi mertua harusnya ia bertaubat dengan meninggalkan perselingkuhannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.


    0 Komentar