INFO TERKINI - Pemerintah Kabupaten Soppeng, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang super cepat dan transparan. Kini, menyampaikan aduan atau permohonan informasi publik di Kecamatan Lalabata semudah memindai (scan) kode.
Diskominfo Soppeng secara resmi menyerahkan QR Code terpadu SP4N-LAPOR dan PPID kepada Pemerintah Kecamatan Lalabata pada hari Kamis (20/11).
Inovasi ini adalah lompatan besar untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat. Pelayanan Publik dalam Satu Sentuhan
Kepala Bidang Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Diskominfo Soppeng, Nasyithah Usman, SKM., M.Tr.Adm.Kes., menjelaskan bahwa QR Code ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang akuntabel, cepat, dan mudah.
“QR Code ini menghilangkan kerepotan mencari tautan atau harus datang ke kantor. Cukup di-scan dengan ponsel, masyarakat langsung terhubung ke kanal resmi untuk menyampaikan laporan atau permohonan informasi. Ini adalah inovasi untuk mewujudkan pelayanan tanpa batas,” tegas Nasyithah.
Pemanfaatan kode digital ini diharapkan dapat melipatgandakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem transparansi yang lebih kuat. (***)

0 Komentar