INFOTERKINI ■ Jakarta -Sebagian besar fraksi partai politik di DPR menyetujui aturan mengenai batas usia calon kepala daerah dengan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK menolak perubahan usia minimum untuk calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan terkait Undang-Undang Pilkada.
Keputusan ini membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024, jika keputusan tersebut tetap merujuk pada MA.
Hal ini tercermin dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga memimpin rapat Panja, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa mayoritas fraksi mendukung rujukan kepada keputusan MA. Perwakilan DPD RI juga menyetujui, sementara Pemerintah mengikuti suara mayoritas di DPR.
"Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," ujar Baidowi.
Keputusan ini kemudian diinterupsi oleh Putra Nababan, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Baidowi menjelaskan bahwa pilihan merujuk pada MA telah dibahas dan mayoritas fraksi mendukungnya.
Putra merasa bahwa pimpinan rapat belum menanyakan pendapat dari setiap fraksi sebelum memutuskan untuk mengadopsi putusan MA.
Namun, Baidowi menegaskan bahwa setiap fraksi telah diberi kesempatan untuk berbicara, dan mayoritas menyatakan persetujuannya.
Sebagai informasi, jika mengacu pada keputusan MA, batas usia minimum calon kepala daerah adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. (*)
0 Komentar