Bupati Soppeng Buka secara Resmi Acara P3 SDM dan Launcing Aplikasi Si Impian ASN



INFOTERKINI ■  Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM dan Perubahan Pola Pikir ASN bagi Pejabat Fungsional yang diangkat dalam Penyetaraan Jabatan Tahun 2022 dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN (Si Impian ASN) Senen,1/8/2022 Bertempat di Aula Maryam Palace

Kepala BKPSDM Kab. Soppeng, Hj. A. Maria Razak, SE selalu penyelenggara kegiatan dalam laporannya:
Dasar Pelaksanaan:

UU No. 5 Tahun 2005 tentang Aparatur   Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor. 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB No. 28 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 17 Th. 2021 tentang Penyetaraan Jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional
Tujuan Kegiatan

SDM Aparatur Sipil Negara dapat menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap pada jabatan fungsional tertentu yang diembannya

SDM Aparatur Sipil Negara pada jabatan fungsional dapat menyesuaikan  diri terhadap tuntutan dan budaya kerja serta operasional lembaga/instansi sesuai dengan jabatan fungsionalnya. 

Tujuan khusus dari pelatihan ini adalah agar SDM aparatur Sipil Negara mampu memahami materi pilihan yang terdiri dari
- membangun komitmen ASN
- Tata Naskah Dinas
- Anti Korupsi
- Manajemen Kepegawaian 
- Manajemen Keuangan
- Konsepsi Dasar Membangun mindset ASN
- Membangun Pola Pikir ASN sebagai pelayan publik
- public Speaking
- Kajian/analisis tugas pokok Jabatan Fungsional tertentu dan pengembangan profesi

Pemanfaatan IT dalam pengembangan tugas dan fungsi jabatan fungsional tertentu

Peserta:
Angkatan I jumlah peserta sebanyak 60 org
Angkatan II jumlah peserta sebanyak 163 org

Selama 14 hari

Sambutan Kepala Balai Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi  Bidang Kelautan,Perikanan,Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi(BPPMPV KPTK), Dr. H. Rusdi M. Pd
Mengatakan kami sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, antusiasme peserta Diklat sangat baik dan kami menugaskan Fasilitator/Narasumber terbaik kami sesuai standar administrasi Widyaprada/Widyaiswara

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya:
Salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam peningkatan efektifitas dan efesiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, maka dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementrian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Permen PANRB nomor 17Tahun 2021tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Kab. Soppeng merupakan salah satu Kabupaten yg telah menerapkan PermenPANRB yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng nomor 565/XII/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengangkatan dalam jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng

Dengan adanya Diklat ini kinerja para pejabat fungsional dapat lebih ditingkatkan tidak ada lagi ASN yang bermain game di waktu jam kerja dan kedisiplinan jauh lebih meningkat salah satunya dengan datang ke kantor tepat waktu dan mengisi kehadiran di Aplikasi "Apatoki"

Aplikasi Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN (Si Impian ASN)  bertujuan mewujudkan akurasi data Pengembangan Kompetensi ASN di OPD 

Aplikasi Si Impian ini bermanfaat

Memberikan kontribusi terhadap OPD yang bersangkutan dalam melahirkan sebuah inovasi

Terpenuhinya 20 jam pelajaran hak PNS dalam Pengembangan kompetensi

Data Pengembangan kompetensi yang terupdate

Pengembangan kompetensi ASN berjalan sesuai dengan visi dan misi kabupaten

Selanjutnya Pengalungan Tanda Peserta secara simbolis didampingi Kepala BPPMPV KPTK dan Sekretaris Daerah Kab. Soppeng

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, Inspektur Kab. Soppeng, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Soppeng, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Soppeng.(Hmk)

0 Komentar