INFO TERKINI â– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Beleid tersebut sebagai payung hukum untuk penunjukan wakil menteri sosial.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Tugas wakil menteri membantu merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial.
"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon 1 di Kementerian Sosial," tulis pasal 2 ayat 5 dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 23 Desember 2021.
Related Article
Keberadaan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 menggugurkan Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial. Pada beleid lama, tidak dicantumkan poin-poin terkait posisi wakil menteri. (Hmk)
0 Komentar