Bea Cukai Amankan Kapal Yang Bermuatan 488 ribu Batang Rokok Ilegal


INFO TERKINI ■ Bea Cukai Batam mengamankan kapal pancung tanpa nama di Perairan Galang, Selasa (23/11). Dari kapal tersebut, petugas mengamanjan 488 ribu batang rokok ilegal.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani mengatakan kejadian tersebut bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli di Perairan Punggur dan Barelang menggunakan Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027.

“Kemudian kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai,” ujar Undani.

Petugas pun mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut pada pukul 20.10 WIB.

“Saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” kata Undani.

Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar.

“Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat ke laut,” ujar Undani.

Undani menjelaskan pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.

Sampai dengan Minggu, 28 November 2021, ABK, Bea Cukai bersama Basarnas belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.

“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut,” ungkap Undani.

Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop. Dengan percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut kerugian negara yang timbul mencapai Rp 277,24 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI(*)

0 Komentar