INFO TERKINI 🕳️ Makssar — Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, melakukan kunjungan resmi dan koordinasi langsung ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar pada Rabu (3/6/2026).
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti perjuangan hak atas tanah milik seorang warga bernama Dg Juma, yang berlokasi di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kunjungan strategis tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum terkait status lahan milik Dg Juma. Pasalnya, tanah tersebut saat ini masuk ke dalam klaim kawasan hutan produksi berdasarkan penetapan pemerintah.
Kedatangan rombongan DPC LAKI Jeneponto disambut baik oleh pihak BPKH. Mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi BPKH Wilayah VII Makassar untuk mendiskusikan jalan keluar dari tumpang tindih lahan tersebut.
Dari hasil koordinasi, pihak BPKH menyarankan agar pemilik lahan didampingi pihak LAKI melakukan langkah-langkah administratif lanjutan, di antaranya:
Koordinasi dengan Pemerintah Setempat: Melakukan komunikasi intensif dengan pihak desa dan kecamatan.
Verifikasi ke Kantor Pertanahan (BPN): Menelusuri dan memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan.
Validasi Ahli Waris: Memastikan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen rincik benar-benar merupakan pemilik sah atau ahli waris yang berhak atas lahan tersebut.
Diketahui, Dg Juma mengantongi dokumen rincik sebagai dasar kuat penguasaan fisik tanah. Tak hanya itu, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut juga terus dipenuhi secara rutin setiap tahunnya.
Fakta-fakta yuridis ini dinilai akan menjadi modal penting dalam proses pembuktian administrasi untuk memperjuangkan hak tanah warga yang sudah dikuasai sebelum adanya penetapan kawasan hutan.
Ketua DPC LAKI Jeneponto, Safri Daeng Ngerho, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan tetap bersandar pada koridor hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan arahan dan masukan yang konstruktif dari BPKH Wilayah VII Makassar. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan terkait keabsahan rincik yang dimiliki Dg Juma. Kami akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Safri.
DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menyatakan akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk mendampingi perjuangan hak-hak keperdataan. Harapannya, perjuangan atas tanah milik Dg Juma ini segera membuahkan kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Humas DPC Laki Jenneponto
(Red)

0 Komentar