INFO TERKINI-SOPPENG – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mengawal hak-hak masyarakat kecil. Pada Jumat (30/01), personil JPKP melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga bernama Darisa, asal Jolle, di Mapolres Soppeng.
Pendampingan ini dilakukan terkait laporan dugaan kasus penyerobotan tanah dan perusakan tanaman yang terjadi di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Menurut Hamsyiar : Kehadiran JPKP bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi warga yang sedang mencari keadilan.
Melayani di Tengah Kondisi Pemulihan
Ada hal yang menyentuh dalam giat kali ini. Meski kondisi kesehatan tim pendamping dilaporkan belum stabil 100%, hal tersebut tidak menyurutkan semangat juang untuk turun langsung ke lapangan.
"JPKP tetap siap untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan, karena pelayanan kami adalah tanpa syarat," ujar perwakilan tim di lokasi.
Laporan Koordinasi
Giat ini telah dilaporkan secara berjenjang sebagai bentuk transparansi organisasi kepada :
Ketua Wilayah JPKP Sulawesi Selatan
Ketua Umum JPKP di Jakarta
Arsip Internal
Langkah ini menegaskan bahwa JPKP akan terus hadir sebagai jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan, demi tegaknya keadilan di Bumi Latemmamala, Ungkap Ketua JPKP Soppeng
Semboyan: JPKP SIAP MELAYANI TANPA SYARAT !!
(*)

0 Komentar