Kembalikan Marwah Daulat Rakyat: Ambang Batas 0% Dinilai Sebagai Wujud Sejati Demokrasi Pancasila

INFO TERKINI - ​JAKARTA – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali memanas menjelang pembahasan regulasi Pemilu 2029. 

Sejumlah pengamat dan aktivis demokrasi mendesak penghapusan ambang batas menjadi 0 persen, menyebutnya sebagai implementasi paling otentik dari Demokrasi Pancasila dan solusi atas hilangnya jutaan suara rakyat.

​Suara Rakyat Bukan Angka Statistik

​Prinsip utama yang ditekankan adalah kesetaraan di bilik suara. Suara seorang petani miskin memiliki bobot yang sama dengan suara seorang Presiden. Namun, mekanisme ambang batas saat ini dianggap telah mengerdilkan kedaulatan tersebut demi dalih 

"penyederhanaan partai".

​Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

​Pemilu 2019: Sebanyak 13,6 juta suara (9% suara sah) terbuang sia-sia.

​Pemilu 2024: Angka ini melonjak tajam hingga 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

​Distorsi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak berserikat dan berkumpul. "Partai boleh lahir, tumbuh, dan bersaing. Menghapus keterwakilan mereka di parlemen berdasarkan angka persentase adalah bentuk diskriminasi terhadap aspirasi minoritas," ujar salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut.

​Kritik terhadap "Efisiensi" Administratif

​Menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menyebut angka di bawah 3% akan mempersulit konsolidasi, publik mengingatkan bahwa kompleksitas politik tidak boleh mengorbankan hak politik rakyat.

​Jika tujuan utamanya adalah efektivitas kerja parlemen, maka mekanisme yang ditawarkan adalah ambang batas fraksi (faction threshold), bukan ambang batas elektoral. Dengan cara ini, partai-partai kecil tetap memiliki kursi hasil pilihan rakyat, namun kolaborasi mereka di dalam parlemen diatur melalui pembentukan fraksi.

​Menagih Mandat Putusan MK

​Langkah menuju 0 persen diperkuat oleh Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa ambang batas 4 persen hanya bersifat "konstitusional bersyarat" dan harus diubah sebelum Pemilu 2029 untuk mencegah disproporsionalitas yang semakin parah.

​"Demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal yang hanya mengejar kompetisi numerik. Ruh Demokrasi Pancasila adalah musyawarah dan keadilan sosial, di mana setiap aspirasi—seberapa kecil pun—memiliki ruang di parlemen," tegas narasi tersebut.

​Menuju Pemilu 2029 yang Inklusif
​Kini bola panas berada di tangan DPR RI. Apakah mereka akan mempertahankan status quo yang membuang jutaan suara rakyat, atau berani mengambil langkah konstitusional dengan menerapkan ambang batas 0 persen demi parlemen yang lebih inklusif dan berakar pada kedaulatan rakyat yang murni.

(jusmin)

0 Komentar