INFO TERKINI 📷 Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Transisi besar ini membawa semangat dekolonisasi dan modernisasi hukum, namun di sisi lain, masyarakat diingatkan untuk ekstra waspada terhadap sejumlah pasal baru yang menyentuh ranah privat dan aktivitas sehari-hari.
Nganidin nurcahyo, SH, MH, C.Me,
Seorang Advokat dan Praktisi Hukum yang aktif di lapangan mengungkapkan bahwa edukasi hukum saat ini bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terjerat pidana tanpa disadari.
"Hukum kini hadir dalam ruang-ruang paling personal kita. Ketidaktahuan bukan alasan pemaaf, apalagi banyak pasal baru yang bersifat delik aduan yang berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak dipahami dengan bijak," ujarnya.
Daftar Pasal "Lampu Kuning" bagi Masyarakat
Berdasarkan analisis praktisi hukum, berikut adalah 7 poin krusial dalam KUHP Nasional yang wajib dipahami publik :
Hidup Bersama Tanpa Nikah (Pasal 411 & 412):
Pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan sah dapat dipidana jika ada aduan dari orang tua, anak, atau pasangan sah.
Fenomena cohabitation di wilayah urban kini memiliki risiko hukum nyata.
Kritik vs Penghinaan (Pasal 218–220):
Menyerang kehormatan Presiden atau lembaga negara di media sosial bisa berujung jeruji besi. Meski merupakan delik aduan, batas antara kritik tajam dan penghinaan martabat menjadi tantangan baru bagi kebebasan berekspresi.
Demo Tanpa Izin (Pasal 256):
Aksi unjuk rasa spontan tanpa pemberitahuan resmi kini memiliki sanksi pidana. Masyarakat diminta lebih tertib administrasi dalam menyuarakan pendapat.
Perzinaan & Perselingkuhan (Pasal 413–415):
Hubungan luar nikah kini masuk ke ranah pidana melalui delik aduan keluarga dekat, mempertegas intervensi hukum dalam urusan domestik.
Praktik Ilmu Gaib (Pasal 252): Mengaku memiliki kekuatan supranatural untuk mencelakai orang lain (santet/dukun) kini dapat dikriminalisasi, sebuah langkah hukum positif untuk merespons fenomena sosial-budaya di Indonesia.
Rentenir & Pinjaman Ilegal (Pasal 273):
Praktik "Bank Keliling" atau pinjaman uang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi kini diancam pidana. Ini bertujuan menertibkan praktik utang-piutang yang menjerat masyarakat bawah.
Gangguan Ketenteraman Malam (Pasal 265):
Membuat kebisingan atau ingar-bingar yang mengganggu tetangga di malam hari bukan lagi sekadar masalah etika, tapi bisa menjadi laporan pidana.
Pesan Untuk Masyarakat
Pemberlakuan hukum baru ini menuntut masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak dan berkomunikasi. Sebagai bagian dari keluarga besar PERADI SAI, para praktisi hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai melek hukum.
"Hukum adalah milik semua orang, bukan hanya milik ahli hukum. Mari kita kawal implementasi KUHP Nasional ini agar benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat represi atau kriminalisasi," tutupnya.
Salam PERADI SAI, Salam Keadilan!
Penulis : Jusmin
Sumber : Peradi SAI


0 Komentar