INFO TERKINI Makassar, 28 November 2025 – Pelaksanaan pemilihan Ketua RW serentak di Kota Makassar kembali memanas.
Kali ini, kontestasi di Kelurahan Bakung terancam masuk ke ranah hukum setelah Penjabat Sementara (Pjs) Ketua RW 01 Kelurahan Bakung, Makassar, menyatakan siap melayangkan gugatan terhadap Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Bakung.
Gugatan tersebut dipicu oleh penetapan satu-satunya calon Ketua RW 01 atas nama Nurhayati.
Pjs Ketua RW 01 menduga calon tersebut tidak memenuhi syarat utama yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Ketua RT dan RW Kota Makassar.
Persoalan Krusial: Syarat Domisili
Inti dari keberatan ini terletak pada Pasal 11 huruf G Bab VI Juknis Pemilihan Ketua RW yang mengatur bahwa persyaratan calon harus "berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya."
Menurut Pjs Ketua RW 01 dan sejumlah tokoh masyarakat (tomas) setempat, meskipun Calon RW Nurhayati memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di BTN Pondok Asri Blok B6/11, RT 02/RW 01, yang bersangkutan diduga kuat telah pindah domisili ke Maros.
"Faktanya, yang bersangkutan sudah bolak-balik Makassar-Maros, bahkan sudah menetap di sana.
Bagaimana mungkin seorang Ketua RW bisa menjalankan tugasnya secara penuh jika tidak tinggal secara tetap di wilayahnya? Ini jelas melanggar Perwali dan Juknis yang ada," ujar Pjs Ketua RW 01 yang enggan disebutkan namanya, merujuk pada ketentuan yang mensyaratkan tinggal secara tetap.
Koordinasi dengan Lurah Berakhir Nihil
Pjs Ketua RW 01 mengakui telah berulang kali berkoordinasi dengan Lurah Bakung, Nani Handayani, S.H., agar pencalonan Nurhayati dibatalkan. Lurah Bakung disebut sempat membenarkan adanya keraguan terkait domisili calon setelah menghubungi tomas di RT 02 yang mengetahui persis keberadaan calon.
Namun, upaya pembatalan tersebut tidak membuahkan hasil. Calon tunggal tersebut tetap ditetapkan, dan proses pemilihan berlanjut ke tahapan berikutnya. Dugaan intervensi politik pun muncul ke permukaan.
"Kami menduga kuat penetapan calon ini ada kaitannya dengan kedekatan calon dengan beberapa anggota legislatif. Sehingga, baik lurah maupun panitia penyelenggara seolah tidak berdaya, padahal jelas-jelas ada aturan yang dilanggar," ungkap Pjs Ketua RW 01.
Kondisi ini semakin diperparah karena Calon Nurhayati merupakan satu-satunya calon di RW 01, yang berarti jika gugatan tidak ditindaklanjuti, pemilihan akan berjalan tanpa ada pilihan lain.
Harapan Musyawarah Mufakat
Dengan jadwal pemilihan Ketua RW yang akan dilaksanakan pada 8 Desember 2025, Pjs Ketua RW 01 Kelurahan Bakung berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
"Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah mufakat yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan pihak-pihak terkait. Kami ingin penegakan Perwali dan Juknis diutamakan demi menghasilkan pemimpin RW yang benar-benar berkomitmen dan berdomisili di wilayahnya," tutupnya.
Pihak Pjs Ketua RW 01 menegaskan bahwa langkah gugatan akan ditempuh jika tidak ada itikad baik untuk meninjau kembali penetapan calon yang dinilai cacat hukum tersebut.
(RED

0 Komentar