Pencairan Dana Desa 2025 Terancam, Jika Kepala Desa Tidak Bentuk Koperasi Merah Putih

 


INFO TERKINI  – Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi syarat wajib untuk pencairan dana desa tahap kedua.

Desa yang belum memiliki atau belum tergabung dalam koperasi ini tidak akan memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.

“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios, dilansir dari Desa Merdeka, Sabtu (7/6/2025).

Obar menjelaskan informasi terkait aturan baru tersebut sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Menurutnya, para gubernur dan bupati/wali kota telah mengeluarkan surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, maka harus membentuk Koperasi Merah Putih.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat itu menjelaskan skema penyaluran dana desa 2025 terbagi menjadi dua tahap.

Sementara itu, besaran, skema, serta tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan lainnya.

Ia menjelaskan ada desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri yang dana desanya dibagi dalam dua tahap.

“Kalau yang mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40, jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%,” jelasnya.

Terkait besarannya, ia menyebut ada desa yang mendapatkan dana desa di angka Rp800 juta hingga Rp3 miliar.

Untuk desa yang dipimpinnya, Obar menyebut mendapatkan dana desa paling sedikit di angka Rp1,2 miliar.

Sementara itu, ada 78.719 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus per 4 Juni 2025.

Target desa dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762, sedangkan jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199.

Itu artinya, masih ada 5.043 desa/kelurahan yang dana desanya berpeluang tidak dicairkan karena belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih.

Tagsalur pencairan dana anggaran desa 2025 APBDes 2025 Aturan dana desa 2025 aturan ketat dana desa bantuan pemerintah ke desa berita dana desa berita pemerintah desa dana desa dari pemerintah pusat dana desa langsung cair dana desa tahap 1 2 3 dana desa untuk BLT dana desa untuk pembangunan desa dan keuangan negara info desa 2025 juknis dana desa kades wajib tahu kebijakan dana desa kebijakan terbaru kementerian desa Kepala Desa 2025 ketentuan dana desa terbaru laporan dana desa pemanfaatan dana desa pencairan anggaran desa pencairan dana desa 2025 pengawasan dana desa 2025 penggunaan APBDes 2025 penggunaan dana desa penyaluran dana desa peraturan menteri desa perubahan mekanisme dana desa prosedur pencairan dana desa realisasi dana desa regulasi baru dana desa sanksi kepala desa syarat pencairan dana desa tata kelola dana desa transparansi dana desa

0 Komentar