Muncikari di Gunung Kemukus Sragen Ditangkap, Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur


INFOTERKINI ■ Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, terjadi di obyek wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Polisi setempat akhirnya mengamankan Sri Haryani (50), warga Dukuh Gunungsari yang diduga sebagai muncikari.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil menangkap tersangka di warung miliknya, Dukuh Gunungsari, RT 33 RW 00, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Selasa (11/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Salah satu destinasi wisata di Sragen ini kerap menjadi sorotan kasus prostitusi di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Gunung Kemukus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pelanggan di sebuah warung milik tersangka.

"Sri Haryani, ini warga Dukuh Gunungsari yang pantas diduga berperan sebagai mucikari. Hasil penyelidikan dan penyamaran, kami memastikan adanya praktik perdagangan orang di lokasi tersebut. Korban adalah seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual," ujar AKBP Petrus, Rabu (12/3).

Korban diketahui nama samaran Vio, seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Boyolali. Vio, yang tercatat tidak menyelesaikan pendidikan SMP, menjadi korban eksploitasi setelah ditawarkan oleh Sri Haryani kepada pelanggan untuk layanan prostitusi.

Dalam praktiknya, Sri Haryani menerima imbalan finansial dari transaksi tersebut.

"Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi merek Sutra dari lokasi kejadian," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, Sri Haryani kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.

Pendalaman dari kepolisian, ditemukan fakta bahwa Sri Haryani berperan sebagai muncikari yang mengatur transaksi prostitusi dengan memanfaatkan Vio sebagai korbannya.

"Pelaku mendapatkan upah dari jasa yang ditawarkan kepada pelanggan," jelas AKBP Petrus.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas TPPO di wilayah Sragen, terutama di kawasan seperti Gunung Kemukus yang rawan terjadi praktik ilegal," ujar AKBP Petrus.

Saat ini, Sri Haryani dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen. Proses pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan korban masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO di kawasan Gunung Kemukus.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang. Kasus ini tercatat sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2025 yang digelar oleh Satgas Polres Sragen. (*)

0 Komentar