Sekedar Informasi: UMK dan UMP Daerah Sulsel Tahun 2025


INFOTERKINI ■ Upah Minimum Kota Makassar 2025 Naik jadi Segini, Berikut Daftar UMK dan UMP Semua Daerah di Sulawesi Selatan

Selasa, 25 Februari 2025 | 07:52 WIB

- Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp 3.657.527
- Pare-Pare : Rp 3 657 527

- Kabupaten Sinjai: Rp 3.657.527

- Kabupaten Soppeng: Rp 3.657.527

- Kabupaten Takalar: Rp 3.657.527

- Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.657.527

- Kabupaten Wajo: Rp 3.657.527

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta daya saing usaha di berbagai sektor.

Sekadar informasi, istilah UMR (Upah Minimum Regional) merupakan penyebutan lama dalam sistem pengupahan di Indonesia. Kini, pemerintah telah menggantinya dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk membedakan standar pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Meski demikian, istilah UMR masih sering digunakan oleh masyarakat sebagai sebutan umum untuk upah minimum di suatu daerah.

Demikian informasi besaran upah minimum kota Makassar tahun 2025. Nominal UMK di Kota Daeng ini jadi yang tertinggi di antara wilayah lain di Sulawesi Selatan. *


0 Komentar