INFOTERKINI ■ Bontang, 11 Februari 2025 - Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Bontang yang diselenggarakan di ruang rapat sekretariat lantai 2 DPRD Kota Bontang, berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak koperasi TKBM Loktuan Dermaga dan pekerja yang diwakili oleh Jusmin, Safaruddin, Wandi, dan kawan.
Rapat yang difasilitasi oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Kiswanto, dihadiri oleh anggota DPRD Komisi A, Ubayya Bengawan, Saeful Rizal, dan M. Yusuf. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Abdu Safa Muha, dan stafnya, Nanang, serta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Koperasi.
Dalam rapat tersebut, Pihak Koprasi menegaskan bahwa pekerja TKBM Loktuan Dermaga tidak memiliki ikatan kontrak dan hanya dipekerjakan secara harian.
Hal ini menyebabkan kesalahpahaman antara pihak koperasi dan pekerja.
Namun, setelah melakukan diskusi dan negosiasi, kedua belah pihak akhirnya berdamai dan saling bersalaman. Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang ada dan memperbaiki hubungan antara pihak koperasi dan pekerja.
Dan Sesuai kesepakatan mandor di bawah naungan koperasi menerima kembali pekerja sesuai mekanisme mandor di lapangan, Namun tidak bisa kembali di posisi awal, karena SDH ada penggantinya. (Jusmin)
0 Komentar