INFOTERKINI ■ Takalar.. Pemerintah Daerah Kab. Takalar telah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja pegawai saat bulan Ramadhan.
Dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor : 100.3.4.2/363/SETDA tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan pemda Kabupaten Takalar dapat menyesuaikan diri dalam menjalankannya dan mematuhinya.
Surat Edaran tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadhan dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2025 dan ditandatangani oleh sekretaris daerah Kab. Takalar Dr.Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.I.Kom.
Dalam surat edaran tersebut di sebutkan bahwa
Bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan secara terus menerus (24 Jam) seperti RSUD, Puskesmas Rawat Inap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, PemadamKebakaran dan Penyelamatan atau Pelayanan lain yang sejenis diatur dengan system kerja bergiliran / shift oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja bersangkutan;
Dan sangat dianjurkan Pegawai untuk melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Sehingga akan senantiasa tercipta suasana yang nyaman dan keharmonisan dalam pekerjaan di lingkungan intansi masing-masing.
Berikut perbedaan ketentuan jam kerja bagi pegawai di lingkungan pemda Takalar yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dan 6 (enam) hari kerja.
Bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut.
Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
[Amd71]
0 Komentar