INFOTERKINI ■ SOPPENG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha menyambut positif kabar bakal masuknya sejumlah investasi baru.
Namun, ia mengingatkan para pelaku usaha dan investor untuk tetap mematuhi regulasi dengan menyerahkan laporan rencana ketenagakerjaan.
“Seperti proyek Soda Ash. Kita bangga, pabrik ini akan jadi yang pertama dibangun di Indonesia. Tapi, sampai sekarang kita baru tahu dari media. Belum ada komunikasi atau laporan rencana tenaga kerjanya,” kata Abdu Safa kepada media ini, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, laporan rencana ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa investasi yang masuk dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat.
Laporan tersebut mencakup jumlah dan komposisi tenaga kerja yang dibutuhkan, skil yang diperlukan, serapan tenaga kerja lokal, serta program pelatihan yang akan dipersiapkan jika diperlukan.
“Perlu diingatkan. Ini perintah Undang-undang, minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan, wajib menyampaikan laporan rencana ketenaga kerjaan. Jadi tidak mendadak,” tuturnya.
Labih jauh Abdu Safa menegaskan percaya, perusahaan dengan nilai investasi jumbo itu tentu akan menjalankan regulasi yang ada. Tahapannya saat ini masih penandatanganan kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC).
Perda Tenaga Kerja Lokal
Terlebih Bontang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur prioritas tenaga kerja lokal dalam kegiatan investasi.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja yang belum memenuhi kualifikasi tertentu.
Abdu Safa Muha menekankan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal serta memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Semangat Perda 10 itu memastikan investasi mendahulukan tenaga kerja lokal. Isinya minimal 75% loh, artinya bisa lebih jika sesuai kebutuhan. Makanya penting laporan rencana ketenaga kerjaan itu,” tandansya. (Jusmin).
0 Komentar