INFOTERKINI ■ BONTANG- Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang tahun 2025 telah ditetapkan. Dua kriteria besaran upah karyawan telah diputuskan sesuai Surat Keputusan (SK) Pemprov Kalimantan Timur.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, didalam SK Gubernur Kaltim terdapat 3 bagian sektoral. Diantaranya sektoral Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen/2012 ditetapkan Rp3.997.363.
Kedua sektor Pertambangan Gas Alam/06021 ditrtapkan Rp4.950.142. Sektor ketiga Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam senilai Rp4. 950.142.
Dari penetapan UMSK itu juga berlaku pada industri besar di Bontang. Termasuk PKT, Badak LNG, dan sektor Pertambangan. Tidak hanya perushaaan besar tetapi juga berlaku bagi subkontraktor mereka yang bermitra.
"3 sektor UMSK itu harus dijalankan. Kalau tidak nanti akan dipermasalahkan oleh buruh," ucap Abdu Safa Muha.
Keputusan di Tangan Pemprov
Lebih lanjut, pada Kamis (16/1/2025) ini Disnaker Bontang menerima audiensi terhadap organisasi profesi dan Organisasi Kemasyarakatan.
Didalam pertemuan itu Disnaker menekankan akan menindaklanjuti tuntutan dari buruh untuk memastikan UMSK berjalan.
Begitu juga dengan Upah Minimum Kota (UMK) di 2025.Nilai UMK Bontang ialah Rp3.780.012 atau setara 6,5 lersen mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
"Tadi juga ada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Dan UMSK harus dijalankan sebagai standar," tuturnya.
(jusmin)
0 Komentar