Pengadilan negeri soppeng meminta bantuan personil Satuan Samapta Polres Soppeng untuk melakukan pengawalan dan pengamanan selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan permohonan permintaan dari pengadilan negeri Soppeng dibuatkan surat perintah dengan nomor Sprin/715/VIII/PAM.3/2024. Tanggal 19 Agustus 2024 yaitu, BRIPKA ANDI MUHAMMAD IKHSAN dan BRIPKA FADHIL GULIA untuk mengawal dan pengamanan sebanyak 12 tahanan dengan empat pokok perkara persidangan.
Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman,S.H.,S.I.K.,M.T.,CIPA, melalui Kasat Samapta Polres Soppeng AKP DIDID RUKMINTO PUTRANTO, menyatakan bahwa pengamanan dan pengawalan tahanan oleh anggota Satuan Samapta bertujuan memastikan keamanan serta mencegah upaya melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.
“Dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan, setiap anggota Satuan Samapta Polres Soppeng harus mengikuti SOP yang berlaku. Selain menjaga tahanan kedisipinan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan yang paling utama serta tetap waspada terhadap situasi di sekitar.” jelas AKP Didid
“Proses persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.Pengawalan tahanan yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk tugas dan kewenangan dalam hal pelayanan kepolisian, sehingga tahanan yang dikawal tetap aman terkendali,”. Tutup AKP Didid.(*)
0 Komentar