Syarat Dan Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah.



INFOTERKINI ■ Di Indonesia, masih banyak hunian yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengatasinya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di RTLH.

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah berikut ini, ya!

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
1. Apa Itu Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya?
program bantuan bedah rumah
Sumber: niaga.asia

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dikenal pula sebagai program bantuan bedah rumah dari pemerintah.

Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:

Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni
Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang
Besaran bantuan dana yang akan didapat akan berbeda tergantung jenis program yang didapat serta di mana lokasi hunian tersebut berada.

Berikut pembagian lengkapnya:

Kawasan reguler di luar Papua dan Papua Barat senilai Rp20 juta, pembagiannya Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta upah pekerja.
Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan dan pedesaan Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp23,5 juta, pembagiannya Rp18,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta upah pekerja.
Khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat senilai Rp40 juta, pembagiannya Rp35 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta upah pekerja.
2. Kriteria Hunian yang Layak Dibedah
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni.

Ini meliputi hunian yang terdampak bencana alam, program pemerintah, dan lainnya.

Tak hanya itu, hunian tradisional yang memiliki ukuran maksimal 45 meter persegi pun termasuk sasaran dari program BSPS.

Kriteria hunian tidak layak huni sendiri adalah sebagai berikut:

Struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh;
Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni;
Area lantai rumah yang masih berupa tanah;
Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat;
Aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)

Syarat dan Cara Daftar Bedah Rumah dari Pemerintah
1. Syarat Bantuan Bedah Rumah 2023
cara mendapatkan bantuan bedah rumah

Perlu kamu ketahui, tidak semua orang bisa mendaftar program renovasi rumah gratis.

Kamu harus membentuk atau mengikuti Kelompok Penerima Bantuan (KPB) terlebih dahulu.

Anggota kelompok ini merupakan penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah yang nantinya akan saling membantu memperbaiki atau membangun ulang rumah.

Pasalnya, prinsip utama program bedah rumah adalah gotong royong.

Pemerintah hanya memberi stimulus dana, sehingga masyarakat mengerjakan sendiri pelaksanaannya.

Selain itu, berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi:

WNI dan sudah berkeluarga
Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa
Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni
Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar
Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan
Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)
Bersedia berswadaya dan membentuk KPB
Pembentukan KPB sendiri harus memenuhi syarat berikut:

Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
Anggota kelompok maksimal 20 orang
Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama
Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok
2. Cara Daftar Program Bantuan Bedah Rumah 2023
Setelah memenuhi seluruh syarat dan kriteria, ikuti cara daftar bedah rumah berikut ini:

Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, nantinya Bupati akan mengkoordir proses pendataan.
Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan akan didata secara keseluruhan.
Tiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit hunian tak layak huni.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima.
KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan berubah jadi penerima bantuan bedah rumah.
Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.
Perlu kamu ketahui, pemerintah bisa jadi menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.

Jadi, kamu tidak akan menerima uang tunai selain untuk membayar upah kerja yang besarannya sesuai dengan ketentuan.

***

0 Komentar