Sat Pol PP Soppeng Amankan Miras di Sejumlah Lokasi Rumah Bernyanyi


INFOTERKINI ■ Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Perda dan perlindungan masyarakat khususnya di wilayah Kab.Soppeng, Sat Pol PP melaksanakan Patroli Pemantauan, dan Pengawasan Rumah Bernyanyi atau Room Karaoke di sejumlah wilayah pada Sabtu 17/9/2022.. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ambriadi,S.IP Kabid Trantibum Sat Pol PP dan Damkar Kab.Soppeng.

Adapun lokasi sasaran yakni, rumah bernyanyi yang berada di Kec.Lalabata, Kec.Liliriaja dan Kec.Lilirialu.

Disela kegiatannya, Ambriadi menjelaskan bahwa kepada media ini, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Perda dan perlindungan masyarakat khususnya di wilayah Kab.Soppeng," Kata Ambriadi. 

Pada kegiatan Patroli ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, sebagai langka Penegakan Perda nomor 12 Tahun 2006 tentang menuman beralkohol," ucapnya. 

"Adapun sanksi yang kami berikan kepada Pengusaha rumah bernyanyi yang kedapatan menyediakan atau menjual minuman beralkohol, dibuatkan surat pernyataan bermatrai untuk di tandatangani agar tidak melakukan perbuatan yang sama" kata Ambriadi menambahkan. 

Dikesempatan itu pula, Ambriadi menghimbau kepada para pengusaha rumah bernyanyi agar jam operasional tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan, dan menyarankan para karyawan untuk melengkapi identitasnya. 

"Kegiatan ini insya Allah kami akan terus kami laksanakan untuk  mewujudkan keamanan dan ketertiban umum dan penekan perda di wilayah kab soppeng yang mana merupakan salah satu tugas dan fungsi sat pol PP," Tutup Ambriadi.*)

(Hmk)

0 Komentar