Bupati Soppeng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, ini Yang dibahas



INFO TERKINI ■  Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II  DPRD Kabupaten Soppeng dengan Agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang sistem pertanian organik dan rancangan Perda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Soppeng nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Kamis,2/6/2022

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan  persetujuan bersama Oleh Bupati Soppeng  H.A. Kaswadi Razak, SE dan
Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM dan di lanjutkan 
penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM kepada Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE

Sambutan   Bupati Soppeng,
Ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna iní, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah secara terpadu sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing--masing fraksi beberapa hari yang lalu.

Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut 

Terhadap Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian  Organik yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka tentunya kita berharap keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yurjdis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor Pertanian secara makro  dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis  Organik.

Pembangunan Sistem Pertanian Organik tentunya merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program Pemerintah Pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan prodük yang menjamin kualitas pangan. Budidaya sistem pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah,
pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem,

Sistem pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem  pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinÅŸip lingkungan, sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan),

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah tentunya harus disikapi secara bijak dalam pengelolaannyaÅŸ baik dari persepsi organik maupun anorganik.

Terhadap pengelolaan sistem pertanian organik (SPO) yang ruang lingkupnya meliputi budidaya,pengembangan SPQ sarana dan prasarana, sertifikasi dan pemberian insentif /dis insentif serta pembinaan dan pengawasan maka instrumen kebijakan Daerah perlu diarahkan untuk peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, pendidikan dan pelatihan pertanian organik, riset dan pengembangan serta dukungan teknis dan layanan.

Sebagai harapan dalam menyikapi 33 (tiga puluh tiga).Pasal yang diamanahkan dalam Perda ini, maka tentunya dibutuhkan sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan, termasuk pengaturan jenis komoditi dan penetapan areal/wilayah penerapan pertanian berbasis organik secara bertahap yang akan diatur dan/atau ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Perda dimaksud.
Penerapan sistem pertanian organik tentunya juga   diharapkan selalu mengedepankan pemberdayaan petani dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Sistem Pertanian Organik. 
2. Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan  kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Penyesuaian terhadap istílah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin
Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya
 Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyesuaian terhadap istilah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung  perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya mendorong kemandirian daerah dílakukan sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya, potensi dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadílan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kapasitas daerah.
 Penyederhanaan retribusí ini sebagai langkah awal dalam upaya rasionalisasi jumlah retribusi yang nantinya akan dipayungi dalam 1 Perda kumulatif yang mengatur seluruh jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan
 menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasíonalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan Visi
Pemerintahan Daerah yakni "Soppeng Yang Lebih Melayani,
Majü dan Sejahtera".

Acara ini diihadiri 
Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat  eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.
(Hmk)

0 Komentar