Polisi Buka Suara Soal Bikin SIM,STNK,SKCK Wajib sertakan BPJS..


INFO TERKINI ■ Masyarakat para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu, bagaimana penjelasan Polri terkait hal tersebut?

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan persyaratan pemohon SIM, STNK dan SKCK harus menjadi peserta aktif JKN merupakan amanat regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Dalam Inpres tersebut ditujukan untuk 30 lembaga atau kementerian, termasuk Polri di dalamnya. Polri termasuk salah satu lembaga nomor 25,” kata Hendra di Jakarta pada Rabu, 23 Februari 2022.

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Photo :
ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menurut dia, instruksi yang diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin pengemudi, STNK, SKCK itu peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Bila cermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (regident) kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama ada unit BPKB, sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB,” jelas dia.

Oleh karena itu, Hendra mengajak masyarakat harus memahami dan mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah. Tentu, cara pandangnya harus melihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan kebersamaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yakni wajib ikut jadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sumber : Viva

0 Komentar