Kasus Korupsi di Bawah 50 Juta bisa di Selasaikan dengan Pengembalian




INFO TERKINI ■  Kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 Juta bisa diselesaikan tanpa jalur persidangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan penindakan hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta mampu selesai dengan cara koruptor harus mengembalikan uang kerugian negara.

Cara pengembalian ini dinilai sebagai upaya proses hukum yang lebih cepat dan berbiaya ringan.

Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," ucap Jaksa Agung itu, dilansir Tribunnews.com.

"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," imbuh dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). (Istimewa)
Dia pun menjelaskan soal kasus pidana terkait dana desa yang kerugian uang negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat dilakukan secara administratif.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambah Burhanuddin.

Lantas seperti apa mekanisme penyelesaian korupsi dengan cara mengembalikan kerugian negara?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menjelaskan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut korupsi di bawah RP 50 juta bisa selesai dengan cara pengembalian.

Febrie menyampaikan, terkait pernyataan Jaksa Agung itu sudah tertuang dalam peraturan di Kejagung.

Namun, dia tak menjelaskan lebih detail soal aturan itu.

Menurut dia, impelementasi dari pernyataan Jaksa Agung itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," ucap dia, dikutip dari Kompas (*)

0 Komentar