Edy Mulyadi Minta Kasusnya Diusut Pakai UU Pers, Apa Kata Dewan Pers ?

INFO TERKINI ■ Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menanggapi pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus kliennya dengan menggunakan UU Pers. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan. Dewan Pers juga belum menerima surat pengaduan dari Edy Mulyadi.

"Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti akan diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini belum ada suratnya," ujar Hendry saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022). 

Namun, Hendry menganalisa bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik. Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.

"Saya sendiri ketika menyaksikan pernyataan itu ramai, saya nonton di TV, saya terkejut juga. Nah, ini jumpa pers atau apa? Ternyata kan ada di YouTube," katanya.

"Saya kira ini jadi menarik. Karena YouTube ini kan bukan wilayah Dewan Pers membina media massa. YouTube itu macam macam kelompok. Bisa jadi dia pers bila berbadan hukum khusus pers. Tetapi kalau tidak ya tidak," terang Hendry.

Nantinya, kata Hendry, tim internal Dewan Pers akan menilai apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi termasuk dalam produk jurnalistik atau tidak. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengaduan terlebih dahulu.

"Nanti itu akan menjadi pertimbangan Bareskrim apakah layak dia diperlakukan wartawan, dan apakah itu karya jurnalistik, itu kan nanti dinilai dulu oleh Dewan Pers."

"Jadi diajukan dulu baru kita akan menilai," ucap Hendry.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi meminta kepada kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya. Sebab, ia menilai hal tersebut sangat penting karena dirinya adalah seorang wartawan senior.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman juga mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.

"Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers," ujarnya.

Atas dasar ini, Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut diselesaikan atau diproses oleh Dewan Pers.

"Pemanggilan seorang waetawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tuturnya. (*)


0 Komentar