INFO TERKINI ■ Wakil Bupati Soppeng , Ir. H. Lutfi Halide, MP didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, Andi Mahmud mengikuti acara Launching Hasil SPI (Survei Penilaian Integritas) 2021 Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia yang dilaksanakan secara virtual bertempat di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Kamis (23/12/2021)
Penyelenggara Kegiatan : Komisi Pemberantas Korupsi RI
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam sambutannya :
Tentu sebagai anak bangsa kita sepakat untuk mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yaitu tujuan nasional kita. Tentu cita-cita luhur ini kita wajib mewujudkannya sehingga masyarakat dan segenap anak bangsa harus mengambil perang karena sesungguhnya tujuan negara ini sulit kita wujudkan kalau kita tidak satu Irama, satu nafas dan satu tindakan.
Begitu pentingnya acara hari ini, sehingga kami ingin mengingatkan tujuan negara sebagaimana yang kita sepakati sulit terasanya untuk kita wujudkan jikalau korupsi masih saja melilit kita semua. Masa depan anak bangsa tentulah tidak bisa kita wujudkan bangsa yang cerdas, bangsa yang sejahtera, insan yang maju dan insan yang membanggakan.
Kami ingin menyampaikan bahwa keterbukaan dan transparansi merupakan roh demokrasi karenanya mulai saat ini tentu kita sama-sama memiliki mimpi Indonesia bebas dari lilitan korupsi. Disamping itu kita juga ingin melihat hari ini sejauh mana aktivitas dan efisiensi kita melakukan tindakan-tindakan upaya pencegahan korupsi. Pemberantasa korupsi membutuhkan sebuah orkestra dengan menciptakan sistem integritas nasional. Oleh karena itu, kami memiliki sebuah agenda mengusung Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 mengukur tingkat korupsi di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam arahannya :
Salah satu komitmen pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan korupsi di Indonesia, maka ditetapkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2018. Perpres ini bertujuan untuk menyusun arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia.
Upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas telah diinisiasi oleh berbagai Kementerian, lembaga, pemerintah daerah belum memiliki ukuran yang objektif. Survei Penilaian Integritas atau SPI berusaha menjawab kebutuhan akan perangkat diagnostic yang dapat membantu meningkatkan capaian upaya penegakan korupsi yang telah dilakukan terhadap survei yang dilakukan institusi untuk memetakan dan memonitor korupsi dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Ada beberapa variabel dalam survei SPI tersebut yaitu informasi prosedur layanan, penanganan gratifikasi suap dan pemerasan, pengaturan hasil harga pengaturan sementara, potensi jual beli jabatan intervensi eksternal untuk pemberian izin rekomendasi teknis, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, serta efektivitas sosialisasi anti korupsi.
Capaian hasil SPI tahun 2021 menunjukkan indeks integritas nasional sebesar 72,4, Kementerian sebesar 80,3 pemerintah provinsi sebesar 69,3 ,pemerintah kota sebesar 71,9 dan pemerintah Kabupaten sebesar 70,9. Jika kita melihat capaian hasil SPI yang tertinggi berada pada wilayah Jawa dan yang terendah adalah wilayah Papua.
Pelaksanaan SPI telah berjalan sejak tahun 2016 Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melakukan penilaian dan dan perspektif pegawai internal pelayanan dan pemangku kepentingan. Sebagaimana kita ketahui bahwa program telah prioritas nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) 2020-2024. Mulai tahun 2021 ini hasil dari indeks SPI akan digunakan sebagai salah satu komponen hasil yang bersih dan bebas KKN dalam penilaian reformasi birokrasi. Saya berharap kepada seluruh pemerintah daerah agar memperhatikan dengan cermat variabel survei penilaian integritas tersebut.
Turut memberikan arahan pada kesempatan tersebut, Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Tjahjo Kumolo (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
**Acara dilanjutkan dengan Launching Hasil SPI 2021 yang secara simbolis diluncurkan oleh Ketua KPK dan Menteri PANRB serta pemutaran video Survei Penilaian Integritas Tahun 2021
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut pemda Kabupaten Soppeng memperoleh nilai 77, 06 dengan demikian Kab. Soppeng sudah berada pada zona hijau dan menempati posisi empat besar di Sulawesi Selatan.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Ir.H.Lutfi Halide, MP menjelaskan bahwa hal ini perlu kita syukuri karena nilai tersebut sudah berada diatas harapan pemerintah yaitu minimal nilai 70, dan kita ketahui bahwa nilai rata-rata secara nasional berada pada nilai 72, sehingga Kab. Soppeng masuk pada kelompok diatas nilai rata-rata Nasional.
Oleh karena itu, saya berharap semoga kinerja pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kab. Soppeng kedepan dapat lebih ditingkatkan oleh seluruh aparat pada setiap SKPD tanpa terkecuali sesuai dengan petunjuk dan arahan yang senantiasa didengunkan oleh Bapak Bupati H.A.KASWADI RAZAK SE, karena itu tidak ada pilihan, kita wajib mendukung setiap upaya pencegahan korupsi di Kab. Soppeng.
Adapun Survei SPI ini respondennya adalah dari internal atau aparat pemerintah yang diacak dan dirahasiakan oleh pelaksana survei, kemudian dari anggota masyarakat juga diacak dan dirahasiakan, serta responden dari pihak expert yang meliputi unsur Kepala Daerah, unsur kehakiman, unsur kejaksaan, unsur kepolisian, unsur Perguruan Tinggi, unsur advokat, pengusaha, BPKP dan ombudsmen RI.
Pada kegiatan ini, disamping dilaksanakan di Ruang SCC Lamataesso juga dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa SKPD lingkup pemerintah daerah Kab. Soppeng di kantornya masing-masing secara virtual.(Hmk)
0 Komentar