Hikmahanto Juwana : Pemerintah Indonesia Tidak Perlu Menanggapi Protes Cina


INFO TERKINI ■  Jakarta, Kantor berita Reuters memberitakan Kementerian Luar Negeri China melakukan protes terhadap pemerintah Indonesia dan meminta untuk mengentikan pengeboran yang dilakukan di anjungan migas (rig) lepas pantai di Natuna Utara.

Terkait protes China tersebut, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi protes tersebut.

“Protes ini tidak perlu ditanggapi oleh Pemerintah Indonesia. Justru Pemerintah Indonesia melalui Bakamla perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan,” ujar Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/12).

Sikap Indonesia ini, kata Hikmahanto, didasarkan pada empat alasan.

Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim oleh China di Laut China Selatan. Sementara China melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus ini.

Kedua, China selama ini mengklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indonesia terkait sumber daya alam sebagai `traditional fishing ground`. Traditional fishing ground merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan.

“Lalu mengapa China protes terkait aktivitas pengeboran sumber daya alam yang berada dibawah dasar laut? Apakah China dengan sembilan garis putus akan mengklaim sumber daya alam di dasar laut?,” tanya Hikmahanto.

Ketiga, dengan mengabaikan protes China berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus.

Terakhir, adalah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes China.

“Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB,” pungkasnya. ***

0 Komentar