Kepri – Penyelundupan rokok ilegal di
tengah pandemi Covid-19 masih terjadi.
Pada, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, KRI Krait – 827 Jajaran Guskamla Koarmada I mengagalkan penyelundupan rokok ilegal.
Pengungkapan tindak kejahatan di laut tersebut di perairan utara Nongsa Batam, Provinsi Kepri pada posisi 01° 12′ 51″ U – 104° 04′ 11″.
Sebagaimana informasi didapat, rokok ilegal akan diselundupkan itu merk Luffman sebanyak 598 kardus.
Barang tersebut dibawa menggunakan speed boat tanpa nama jenis HSC (High speed Craf) mesin tempel Suzuki 250 × 6 berbendera Indonesia.
Selain barang bukti rokok, juga didapati sebanyak 14 orang ABK termasuk nakhoda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen mengenai High speed craft (HSC) yang akan melintas dari Malaysia menuju sengkuang Batam.
Setelah diamankan, 1 unit speed boat, muatan dan ABK dari KRI Krait – 827 diserah terimakan ke Mako Lanal TBK.
Serah terima dilakukan oleh Komandan KRI Krait – 827 diwakili Pgs Kadep Ops, Letda Laut (P) Hendriko Sitorus kepada Komandan Lanal TBK diwakili Pgs Pasops Lanal TBK, Kapten Laut (P) Bagus Setiawan.
(ko)