Karimun – Operasi penindakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 Kabupaten Karimun ditutup hari ini, Rabu (30/12/2020).
Operasi dilaksanakan oleh Tim Terpadu tersebut, dari bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Selama tiga bulan itu, denda administrasi yang dikumpulkan dari para pelanggar protokol kesehatan lebih dari Rp 10 juta.
“Totalnya Rp 10.900.000. Uangnya disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu, Tejaria melalui keterangan tertulisnya kepada infoterkini.co.id, Rabu (30/12/2020) sore.

Tejaria menjelaskan, total pelanggar protokol kesehatan selama operasi sebanyak 958 orang.
Rinciannya bulan Oktober total pelanggar 440 orang. Terdiri dari sanksi sosial 310 orang, sanksi administrasi 116 orang, surat pernyataan di bawah umur 14 orang. Denda administrask terkumpul Rp 5,8 juta.
Bulan November 2020 total pelanggar 295 orang. Terdiri dari sanksi sosial 229 orang, sanksi administrasi 46 orang, surat pernyataan di bawah umur 20 orang. Denda administrasi terkumpul Rp 2,3 juta.
Kemudian, pada bulan Desember 2020 total pelanggar 353 orang. Terdiri dari sanksi sosial 263 orang, sanksi administrasi 56 orang, surat pernyataan di bawah umur 34 orang. Denda administrasi terkumpul Rp 2,8 juta.
Lanjutnya lagi, dilakukan penindakan terhadap pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pada bulan Oktober 2020, yaitu sebanyak 15 warung.
“Juga ada 1 warung diberkan sanksi tutup selama 3 hari,” ucap Tejaria.
Dikatakannya, dari hasil evaluasi mingguan, penerapan protokol kesehatan di masyarakat agak melonggar. Ini dibuktikan bertambahnya pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan dalam operasi.
“Hal itu terjadi setelah adanya informasi tentang adanya vaksin. Sehingga membuat sebagian masyarakat menganggap Covid-19 sudah bisa diatasi,” kata Tejaria.
Tejaria mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Mari sama-sama kita mencegah penyebaran dan memberantas Covid-19,” pintanya mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai dengan 30 Desember 2020 total pasien positif Covid-19 di Kabupaten Karimun sebanyak 48 orang.
Kemudian pasien positif 267 orang dan kasus meninggal 14 orang. (nk)