Karimun – Perkara kasus terdakwa inisial ST dilimpahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Karimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun infoterkini.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dilimpahkan pada tanggal 20 November 2020.
Perkara bernomor 233/Pid.Sus/2020/PN Tbk ditangani lima JPU. Antara lain, Sukamto, Dodi Gazali, Andriansyah, Arie Prasetyo, dan Febby Erwan Saputra. Sesuai jadwal, ST akan disidang perdana pada Rabu (25/11).
Atas perbuatannya ST dijerat pasal 102 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke – KUHP. Dengan ancaman hukuman delapan tahun bui alias penjara.
Seperti diketahui, ST mengimpor kain bekas pakai alias ballpres tanpa manifest menggunakan KM. Silvi Jaya/ KLM.Bintang Jaya.
Halaman Berikut