Karimun – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihana Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Demikian penegasan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, H M Firmansyah kepada infoterkini.co.id, Minggu (29/11/2020) sore.
Dikatakannya, telah menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Karimun Nomor: 800/BKPSDM-03/X/10/2020 tentang netratlitas PNS dan non PNS dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Surat edaran yang ditanda tangan Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto tersebut menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Negara, Nomor B-2708/KASN/9/2020, tentang tindak lanjut keputusan bersama 5 Kementrian/Lembaga.
Dijelaskan Firman, seluruh PNS agar menjaga netralitas serta kondusifitas lingkungan kerja dan lingkungan pelayanan publik, serta menjaga jiwa korp PNS dengan tetap berpegang pada pengabdian kepada Negara dan Pemerintah.
Lanjutnya, seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan netralitas terhadap tenaga honorer/ pegawai kontrak dan sejenisnya.
Halaman