Karimun – Pemkab Karimun kembali mengaktifan pemberlakuan jam malam sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor :300/SET-COVID-19/IV/03/2020.
Pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dikarenakan terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Pemberlakuan jam malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB ter tanggal 21 Oktober 2020.
Dalam SE tersebut juga berbunyi, toko/warung/kedai kopi atau warung sejenis untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat. Melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai pukul 22.30 WIB.
“Diberlakukannya kembali jam malam bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bukan untuk menyengsarakan masyarakat,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, HM Firmansyah, Sabtu (24/10/2020).
Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi satgas penanganan Covid-19 di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun.
Disampaikannya, disituasi seperti saat ini kesehatan masyarakat sangatlah penting. Begitu juga dengan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, ia meminta kepada dari seluruh masyarakat untuk mendukung program yang dilaksanakan Pemkab Karimun dalam mengatasi dan menanggulangi virus tersebut.
“Ini tidak akan lama, apabila segera kita bisa atasi akan kita pulihkan kembali seperti biasanya. Intinya pemberlakuan jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur Firmansyah.
Sebagaimana diberitakan, total pasien positif Covid-19 di Kabupaten sampai tanggal 24 Oktober 2020 sebanyak 55 orang. Untuk kumulatifnya berjumlah 112 orang, dengan rinciannya, 55 positif, sembuh 51, meninggal 6.
Dikabarkan besok Pemkab Karimun akan memindahkan pasien positif kembali ke RSKI Galang. (kr)