Karimun – Operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh tim terpadu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kembali dilaksanakan.
Operasi itu dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari personel TNI-Polri dan instansi terkait.
Kali ini operasi dilaksanakan di depan perumahan Belavista Jalan Poros, Kabupaten Karimun pada, Kamis (24/12/2020) sore.
Sekitar dua jam berlangsung, sebanyak 49 orang yang terjaring dalam operasi tersebut karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rinciannya 8 orang dikenakan sanksi denda, 40 sanksi kerja sosial dan 1 membuat surat pernyataan karena masih berusia di bawah 15 tahun.
“Pelanggar tidak menggunakan masker. Untuk denda administrasi yang dibayarkan sebesar Rp 400 ribu, selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun,” ujar Kasatpol PP Karimun yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu, Tejaria dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh infoterkini.co.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penambahan pasien positif Covid-19 dan juga pasien sembuh per tanggal 24 Desember 2020 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Pasien baru terkonfirmasi virus tersebut bertambah 9 orang. Untuk totalnya menjadi 52 orang.
Penambahan pasien selesai isolasi atau sembuh dari Covid-19 sebanyak 8 orang. Total pasien yang dinyatakan sembuh 251 orang.
Sementara pasien meninggal terkait Covid-19 belum ada penambahan terbaru, masih berjumlah 14. (kt)