Karimun – Meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19, Pemkab Karimun kembali memberlakukan jam malam.
Seperti diberitakan hingga, Rabu (21/10/2020) pasien positif virus tersebut sebanyak 101 orang. Rinciannya, sembuh 51, positif belum sembuh 45 dan meninggal positif 5.
45 pasien terkonfirmasi positif kini berada di RSUD M Sani Karimun 21 orang, RSBT 2, Pukesmas Meral Barat 2, RSKI Galang Batam 12 dan isolasi mandiri (di rumah) 8.
Pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 tanggal 08 April 2020.
Berikut isinya SE pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam diperoleh infoterkini.co.id.
1. Setelah mengevaluasi kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan masif dengan ini disampaikan bahwa Pemberlakuan
Jam Malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 Wib.
2. Untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid 19 yang ada disekitar kita, perlunya sosialisasi dan edukasi ke Masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul dan berkerumun, dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan melalui “Gerakan 6 M” yaitu: Menggunakan Masker, Menjaga Jarak 1 s.d 2 Meter, Mencuci Tangan atau Menggunakan Handsynitizer, Menghindari Kerumunan, Meningkatkan Imunitas Tubuh dan Menjaga Pola Hidup Sehat sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko Penyebaran Covid 19 yang lebih luas di masyarakat.
3. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 Wib.
4. Kepada Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun agar melakukan pemantauan/monitoring secara berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.
5. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun. (kr)