Karimun – Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.110 gram, Jumat (4/12/2020) siang.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara direndan dengan air panas, di Mapolres Karimun. Kemudian dibuangkan kedalam septic tank.
Hadir dalam pemusnahan diantaranya Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, perwakilan FKPD, PJU Polres Karimun serta instansi terkait.
Selain itu, para tersangka kasus itu juga dihadirkan dalam pemusnahan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan tim gabungan antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun.
Halaman