Karimun – Polres Karimun secara keseluruhan berhasil menekan angka tindak kejahatan di tahun 2020.
Sepanjang tahun 2020 sebanyak 192 kasus. Sementara tahun sebelumnya 252 kasus.
“Angka tindak kejahatan yang berhasil ditekan sepanjang 2020 hingga 24%,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers akhir tahun tentang pencapaian kinerja di Mapolres Karimun, Rabu (30/12/2020) sore.
Turut hadir pada kesempatan itu sejumlah Pejabat Utama Polres Karimun serta jajarannya.
Kapolres mengatakan, selama tahun 2020 Polres Karimun berhasil mengungkap kasus besar yang cukup menjadi perhatian publik.
Diantaranya penyelesaian kasus perjalanan dinas fiktif sekretariat DPRD, dengan kerugian negara setelah hasil perhitungan oleh BPK RI sebesar Rp 1.680.311.643,00.
Kemudian, pengungkapan kasus narkoba dengan total barang bukti ganja 478,65 gram, sabu 8.640,26 gram, pil ekstasi 29,5 butir, happy five 356 butir dan key 411,6 gram.
“Kasus narkotika yang ditangani Polres Karimun mengalami kenaikan secara kuantitatif selama 2020, yaitu barang bukti jenis sabu. Di tahun 2019 sebanyak 70 kasus, sedangkan 2020 sebanyak 48 Kasus,” ucap Kapolres.