Lingga – Polsek Dabo Singkep Resor Lingga menetapkan satu tersangka atas kasus penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban FL (52).
“Dalam kasus tersebut, terhadap seorang laki-laki berinisial OW alias KP (40 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangkanya,” ujar Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Ferdyando di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).
Disampaikannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan proaktif dan dikenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Iptu Ferdyando.
“Terhadap laporan polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya, sudah masuk dalam Proses penyidikan,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, penganiayan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP dengan cara mendatangi rumah korban FL beralamat di Sungai Lumpur Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu 16 Desember 2020.
Saat itu, korban baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di garasi mobil rumahnya. Tiba-tiba tersangka datang dengan mengenderai mobil pick up dan masuk ke halaman rumah korban.
Selanjutnya tersangka memutarkan mobilnya depan garasi mobil korban. Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di garasi tersebut.
Kemudian tersangka langsung turun dari mobil dan mendatangi korban yang sedang berdiri disamping mobilnya. Selanjutnya tersangka langsung memukul korban.
“Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri. Karena tidak terkendali, mobil tersangka menabrak pagar tembok halaman rumah korban,” beber
Iptu Ferdyando.
Sambungnya, akibat perbuatan tersangka OW alias KP, kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar.
Sedangkan mobil korban merk Toyota Rush rusak pada pintu belakang, yaitu mengalami kemek/penyet.
“Kaca besar mobil korban pecah, dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebahagian,” pungkas Iptu Ferdyando. (z)