Batam – Sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Barang bukti tersebut, didapatkan dari kedua pelaku berinisial TT dan HS.
“Kedua pelaku adalah resedivis dan baru keluar dari penjara. Keduanya adalah spesialis curanmor,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (3/11/2020).
Dikatakannya, dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sehingga diperintahkan Jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan.
Hasilnya pada Minggu 25 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di seputaran Top 100 Sagulung Kota Batam.
“Saat penangkapan ditemukan 2 unit motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor. Informasi dari masyarakat, bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di Top 100 Sagulung pada malam itu,” ungkap Ruslan.
Setelah penangkapan sambungnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 8 unit motor berbagai merk.
“Modus pelaku dalam beraksi menggunakan kunci T, gerinda dan gunting. Kedua pelaku udah melakukan pencurian di 5 TKP qilayah Kota Batam dan sekitarnya,” beber Ruslan mengakhiri.
Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (ko)