• Home
  • Headline news
    • Info Peristiwa
    • Info Terkini
  • Info Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Politik
    • Info Pendidikan
    • Info Religi
  • Info Bisnis
    • Info Ekonomi
    • Info Teknologi
  • Info Kesehatan
    • Info Hiburan
    • Info Olahraga
  • Opini
  • Update Covid-19
    • Kasus DBD
  • TMMD 109 Kodim 0317/TBK
  • Galeri Foto
  • Sitemap
  • FORM
Selasa, Januari 26, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
  • Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Pendidikan
    • Info Religi
    • Info Teknologi
  • Info Politik
  • Info Kesehatan
    • Info Olahraga
  • Info Ekonomi
    • Info Bisnis
  • Opini
    • Galeri Foto
  • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Visi Misi
    • FORM
  • Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Pendidikan
    • Info Religi
    • Info Teknologi
  • Info Politik
  • Info Kesehatan
    • Info Olahraga
  • Info Ekonomi
    • Info Bisnis
  • Opini
    • Galeri Foto
  • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Visi Misi
    • FORM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi-BC Ungkap Kasus Narkoba di Karimun, Asal Barang dari Pekanbaru

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2020
in Headline news, Info Karimun, Info Kepri, Info Peristiwa
0
Polisi-BC Ungkap Kasus Narkoba di Karimun, Asal Barang dari Pekanbaru

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering asal Pekanbaru di Mapolres Karimun, Senin (28/12/2020).

0
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Karimun – Setelah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.242 gram senilai Rp 10 miliar pada bulan November 2020.

Kembali tim Bea Cukai bersama Satnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada hari yang sama tanggal 18 Desember 2020.

Tangkapan atau barang bukti yang didapat kali ini berupa ganja kering sekitar setengah kilogram, dari dua tersangka berisinial SRT alias GO dan A alias BL yang merupakan warga Kabupaten Karimun.

Kedua laki-laki merupakan warga Kabupaten Karimun itu, ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama di Jl Parit Rampak Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral. Kedua di Jl Bati Indah Kecamatan Meral Barat.

Bang bukti yang diamankan di TKP pertama dari tersangka SRT alias GO, berupa 1 paket ganja kering dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.

Kemudian dari A alias BL di TKP kedua, 1 paket ganja kering dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.

“1 paket ganja kering yang ditemukan dari dalam jok sepeda motor A alias BL. Ia mengakui mendapatkannya dari orang yang tidak dikenal yang berada di Prayon Kundur Utara,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Dijelaskan Adenan, tersangka inisial SRT alias GO membawa ganja dari Pekanbaru, Provinsi Riau menggunakan kapal roro.

Barang haram tersebut untuk diserahkannya kepada tersangka A alias BL (pemesan). Kemudian diserahkan kembali ke sesorang berinisial A (DPO).

“A alias BL sudah mengunakan narkoba jenis ganja kurang lebih 6 bulan. Pengakuannya barang haram yang didapat untuk dipakai sendiri,” turur Adenan didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra.

Ditambahkannya lagi, untuk 1 paket ganja kering dengan berat kotor 461 gram, setelah ditimbang di pegadaian dilakukan penyisihan sebanyak 21,47 dibawa ke labfor Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sedangkan sisanya sebanyak 439,53 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” pungkas Adenan.

Dalam kasus ini juga diamankan barang bukti lainnya, 1 buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram, 1 buah tas ransel berwarna merah merk polo star, 1 bungkus kertas paper merk Mascotte berwarna hijah, 1 unit handpone merk Nokia warna merah dan 1 buah jaket berwarna hitam.

Selain itu, 1 buah tas sandang warna hijau merk Supreme, 1 unit handpone merk Iphone 5 warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan
Rp 10 miliar. (ko)

Previous Post

BBP FC Juara I Liga Silaturahmi Baran 2020

Next Post

Angka Perceraian di Lingga Meningkat Gegara Covid-19

Redaksi

Redaksi

Next Post
Angka Perceraian di Lingga Meningkat Gegara Covid-19

Angka Perceraian di Lingga Meningkat Gegara Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

BERITA TERKINI

Pasca Penindakan Penyelundupan, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

Pasca Penindakan Penyelundupan, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

Januari 18, 2021
Babinsa Moro dan Warga Goro Bersama

Babinsa Moro dan Warga Goro Bersama

Januari 18, 2021
Temui Kepala BWSS IV, Nizar Beberkan Dua Agenda Pengusulan

Temui Kepala BWSS IV, Nizar Beberkan Dua Agenda Pengusulan

Januari 18, 2021
Bupati Karimun Tinjau Hari Pertama Sekolah Tatap Muka, ini Pesan Tegasnya

Berubah Status jadi Zona Kuning, Sekolah Tatap Muka di Kundur Barat Ditutup

Januari 17, 2021
Update Perkembangan Covid 28 Oktober 2020 di Karimun

Ini Sebaran Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun

Januari 17, 2021

BERITA POPULER

  • Seorang Wanita di Karimun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    Seorang Wanita di Karimun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ada 4 Positif Covid-19 Baru di Kabupaten Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, Tak ada Lagi Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ARAH Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita yang Ditemukan Gantung Diri di Karimun Tinggalkan Selembar Kertas, ini Isinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Infoterkini.co.id

© 2021 infoterkini.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline news
    • Info Peristiwa
    • Info Terkini
  • Info Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Politik
    • Info Pendidikan
    • Info Religi
  • Info Bisnis
    • Info Ekonomi
    • Info Teknologi
  • Info Kesehatan
    • Info Hiburan
    • Info Olahraga
  • Opini
  • Update Covid-19
    • Kasus DBD
  • TMMD 109 Kodim 0317/TBK
  • Galeri Foto
  • Sitemap
  • FORM

© 2021 infoterkini.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In