Karimun – Setelah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.242 gram senilai Rp 10 miliar pada bulan November 2020.
Kembali tim Bea Cukai bersama Satnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada hari yang sama tanggal 18 Desember 2020.
Tangkapan atau barang bukti yang didapat kali ini berupa ganja kering sekitar setengah kilogram, dari dua tersangka berisinial SRT alias GO dan A alias BL yang merupakan warga Kabupaten Karimun.
Kedua laki-laki merupakan warga Kabupaten Karimun itu, ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama di Jl Parit Rampak Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral. Kedua di Jl Bati Indah Kecamatan Meral Barat.
Bang bukti yang diamankan di TKP pertama dari tersangka SRT alias GO, berupa 1 paket ganja kering dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.
Kemudian dari A alias BL di TKP kedua, 1 paket ganja kering dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.
“1 paket ganja kering yang ditemukan dari dalam jok sepeda motor A alias BL. Ia mengakui mendapatkannya dari orang yang tidak dikenal yang berada di Prayon Kundur Utara,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Dijelaskan Adenan, tersangka inisial SRT alias GO membawa ganja dari Pekanbaru, Provinsi Riau menggunakan kapal roro.
Barang haram tersebut untuk diserahkannya kepada tersangka A alias BL (pemesan). Kemudian diserahkan kembali ke sesorang berinisial A (DPO).
“A alias BL sudah mengunakan narkoba jenis ganja kurang lebih 6 bulan. Pengakuannya barang haram yang didapat untuk dipakai sendiri,” turur Adenan didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra.
Ditambahkannya lagi, untuk 1 paket ganja kering dengan berat kotor 461 gram, setelah ditimbang di pegadaian dilakukan penyisihan sebanyak 21,47 dibawa ke labfor Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sedangkan sisanya sebanyak 439,53 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” pungkas Adenan.
Dalam kasus ini juga diamankan barang bukti lainnya, 1 buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram, 1 buah tas ransel berwarna merah merk polo star, 1 bungkus kertas paper merk Mascotte berwarna hijah, 1 unit handpone merk Nokia warna merah dan 1 buah jaket berwarna hitam.
Selain itu, 1 buah tas sandang warna hijau merk Supreme, 1 unit handpone merk Iphone 5 warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan
Rp 10 miliar. (ko)