Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1,4 kg sabu dan 19.628 butir ekstasi, Rabu (23/12/2020).
Turut hadir dalam pemusnahan diantaranya perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat dan Pengacara.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 6 laporan polisi (LP).
Dari ke enam LP, sebanyak 9 orang berinisial RA, SA, MA, AK alias K, A alias Y, MNS alias S, J, R, YNS aliass N, dan HP aliass H yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, penangkapan para tersangka di tempat, tanggal, hari dan jam berbeda-beda.
Untuk tersangka berinisial MNS alias S, J, dan R dengan TKP di Pinggir Jalan Sei Jang Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Tersangka berinisial YMS alias N, HP alias H, dan S alias Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun.
Kemudian, tersangka berinisial AK alias K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma.
“Tersangka berinisial A alias Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim. Tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik. Tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim,” tambah Muji Supriyadi menjelaskan.
Disampaikannya lagi, atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Muji Supriyadi. (kt)