• Home
  • Headline news
    • Info Peristiwa
    • Info Terkini
  • Info Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Politik
    • Info Pendidikan
    • Info Religi
  • Info Bisnis
    • Info Ekonomi
    • Info Teknologi
  • Info Kesehatan
    • Info Hiburan
    • Info Olahraga
  • Opini
  • Update Covid-19
    • Kasus DBD
  • TMMD 109 Kodim 0317/TBK
  • Galeri Foto
  • Sitemap
  • FORM
Rabu, Januari 20, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
  • Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Pendidikan
    • Info Religi
    • Info Teknologi
  • Info Politik
  • Info Kesehatan
    • Info Olahraga
  • Info Ekonomi
    • Info Bisnis
  • Opini
    • Galeri Foto
  • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Visi Misi
    • FORM
  • Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Pendidikan
    • Info Religi
    • Info Teknologi
  • Info Politik
  • Info Kesehatan
    • Info Olahraga
  • Info Ekonomi
    • Info Bisnis
  • Opini
    • Galeri Foto
  • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Visi Misi
    • FORM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Kepri Amankan 20 Orang Terkait Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Batam

Redaksi by Redaksi
11 bulan ago
in Info Batam, Info Kepri, Info Peristiwa, Info Terkini
0
Polda Kepri Amankan 20 Orang Terkait Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat memberikan keterangannya terkait pengungkapan kasus penambangan pasir ilegal di Batam, Senin (9/3) siang.

93
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Infoterkini, Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat (6/3/20) malam, mengamankan sebanyak 20 orang terkait kasus penambangan pasir ilegal.

Aktivitas penambangan dilakukan di daerah Simpang 3 depan Perumahan Symphoni Land Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi, bahwa aktifitas penambangan sangat meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam pukul 20.15 WIB. Di lokasi, tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir.

Barang bukti yang disita berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

“20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan ilegal dimaksud. Dari 20 orang, 4 bertindak sebagai operator alat berat (Escavator), 4 sebagai pencatat (ceker) dan 11 sebagai supir truck, sedangkan 1 lagi sebagai penjual kantin,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat dalam keterangannya kepada infoterkini.co.id, Senin (9/3) siang.

Dikatakan Harry, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian). Penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.

“Sampai dengan Saat ini, tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut,” ucapnya.

 

 

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Coastal Area Karimun

Pasal yang dilangar dalam kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Harry mengimbau kepada masyarakat, agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah.

“Penambangan ilegal berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar,” katanya mengakhiri.

Penulis: kt

Share93TweetSend
Previous Post

Kader Posyandu Berperan Sukseskan Program Pemerintah

Next Post

Polsek Tebing Sosialisasikan Rekrutmen Polri 2020 ke Pelajar

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pasca Penindakan Penyelundupan, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

Pasca Penindakan Penyelundupan, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

by Redaksi
Januari 18, 2021
0

Karimun - Pasca terjadinya insiden penindakan terhadap penyelundupan rokok di Tembilahan-Riau oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai, Kanwil DJBC Khusus...

Babinsa Moro dan Warga Goro Bersama

Babinsa Moro dan Warga Goro Bersama

by Redaksi
Januari 18, 2021
0

Moro - Babinsa Kelurahan Moro Timur Serka M Amin bersama warga setempat kembali melaksanakan gotong royong (goro) bersama kemarin. Kegiatan...

Temui Kepala BWSS IV, Nizar Beberkan Dua Agenda Pengusulan

Temui Kepala BWSS IV, Nizar Beberkan Dua Agenda Pengusulan

by Redaksi
Januari 18, 2021
0

Lingga - Dalam kunjungan kerjanya di Batam, Plt Bupati Lingga M Nizar melaksanakan dua agenda kegiatan sekaligus, yaitu berkordinasi dengan...

Bupati Karimun Tinjau Hari Pertama Sekolah Tatap Muka, ini Pesan Tegasnya

Berubah Status jadi Zona Kuning, Sekolah Tatap Muka di Kundur Barat Ditutup

by Redaksi
Januari 17, 2021
0

Karimun - Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kembali ditutup. "Pembelajaran...

Update Perkembangan Covid 28 Oktober 2020 di Karimun

Ini Sebaran Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun

by Redaksi
Januari 17, 2021
0

Karimun - Total konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sampai dengan tanggal 17 Januari 2021 tercatat 382 kasus....

Babinsa Durai Senam Bersama Lansia

Babinsa Durai Senam Bersama Lansia

by Redaksi
Januari 17, 2021
0

Durai - Babinsa Koramil 02/Moro, Serka Mas Parinduri melaksanakan senam bersama lansia di Desa Semembang Kecamagan Durai, Kabupaten Karimun kemarin....

Next Post
Polsek Tebing Sosialisasikan Rekrutmen Polri 2020 ke Pelajar

Polsek Tebing Sosialisasikan Rekrutmen Polri 2020 ke Pelajar

BERITA TERKINI

Pasca Penindakan Penyelundupan, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

Pasca Penindakan Penyelundupan, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

Januari 18, 2021
Babinsa Moro dan Warga Goro Bersama

Babinsa Moro dan Warga Goro Bersama

Januari 18, 2021
Temui Kepala BWSS IV, Nizar Beberkan Dua Agenda Pengusulan

Temui Kepala BWSS IV, Nizar Beberkan Dua Agenda Pengusulan

Januari 18, 2021
Bupati Karimun Tinjau Hari Pertama Sekolah Tatap Muka, ini Pesan Tegasnya

Berubah Status jadi Zona Kuning, Sekolah Tatap Muka di Kundur Barat Ditutup

Januari 17, 2021
Update Perkembangan Covid 28 Oktober 2020 di Karimun

Ini Sebaran Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun

Januari 17, 2021

BERITA POPULER

  • Seorang Wanita di Karimun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    Seorang Wanita di Karimun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ada 4 Positif Covid-19 Baru di Kabupaten Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, Tak ada Lagi Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ARAH Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita yang Ditemukan Gantung Diri di Karimun Tinggalkan Selembar Kertas, ini Isinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Infoterkini.co.id

© 2021 infoterkini.co.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline news
    • Info Peristiwa
    • Info Terkini
  • Info Kepri
    • Info Karimun
    • Info Batam
    • Info Tanjungpinang
    • Info Bintan
    • Info Lingga
    • Info Natuna
    • Info Anambas
  • Info Nasional
    • Info Internasional
  • Info Politik
    • Info Pendidikan
    • Info Religi
  • Info Bisnis
    • Info Ekonomi
    • Info Teknologi
  • Info Kesehatan
    • Info Hiburan
    • Info Olahraga
  • Opini
  • Update Covid-19
    • Kasus DBD
  • TMMD 109 Kodim 0317/TBK
  • Galeri Foto
  • Sitemap
  • FORM

© 2021 infoterkini.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In