Karimun – Telah muncul klaster atau penyebaran Covid-19 di salah satu perusahaan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Menyikapinya, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat meminta kepada Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerahnya dengan segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
Tujuannya, untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana perusahaan tersebut melakukan tracking (pelacakan).
“Perusahaan jadi klaster Covid harus dijadikan target. Cari tahu penyebab atau sumbernya. Apakah dari klaster keluarga, atau karyawan yang didatangkan secara gelap,” ujarnya saat diwawancara wartawan di Gedung Nasional Karimun, Sabtu (24/10/2020).
Dikatakan Yusuf Sirat, adanya perusahaan yang menjadi penyumbang pasien positif Covid, sangat disayangkannya.
Karena perusahaan tersebut telah dicanangkan sebagai perusahaan tangguh Covid.
Namun ia mengakui, pihak perusahaan cukup tegas dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perusahaannya.
“Tentu ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk lebih berhati-hati lagi dan ambil hikmahnya. Catatan saya, baru satu perusahaan di daerahnya yang menjadi klaster Covid-19,” ucap Yusuf Sirat.
Kembali ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang mengabaikan segala aturan-aturan terkait pencegahan Covid-19, pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegasnya.
“Seperti mendatangkan orang (karyawan) tidak melalui pintu resmi lalu menyebarkan Covid ke daerah ini, jangan dibiarkan dan perlu diberikan sanksi tegas,” kata Yusuf Sirat mengakhiri.
Sebagaimana diberitakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun per tanggal 24 Oktober 2020 sebanyak 55 orang.
Terjadinya peningkatan jumlah pasien positif virus tersebut, Pemkab Karimun telah mengambil langkah-langkah pencegahanya.
Diantaranya, mengaktifkan kembali jam malam, memperketat keluar masuk orang di pelabuhan dan akan menambah lagi tempat karantina pasien positif Covid-19. (ko)