Batam – Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk.
Tiga orang pelaku yang diringkus berinisial MKS, MSN dan IP. Para pelaku diamankan saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter.
Selain itu, 3 buah parang, 2 buah martil, 1 buah kapak, ganco, cangkul, linggis dan katrol.
“Di TKP didapati sekira 7 orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk. Tim berhasil mengamanakan 3 orang pelaku. Untuk pelaku lainnya melarikan diri dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (23/12/2020).
Harry menyampaikan, kejadian tindak pidana tersebur pada selasa 22 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill Kota Batam, Kepri.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom.
Setelah ditemukan adanya kabel, maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk.
“Kabel tersebut dipotong-potong untuk dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri yakni inisial BH,” ungkap
Harry.
Harry menyebutkan, kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi. Saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya.
“Kasus ini tidak hanya sampai disini saja, akan terus dilakukan pengembangannya,” ucapnya mengakhiri.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara. (kr)