Karimun – Pemkab Karimun meminta pengelola dan penanggung jawab operator kapal wajib memperhatikan beberapa hal-hal dalam mengantisipasi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pertama, membatasi jumlah penumpang kapal yang disesuaikan dengan kapasitas
jumlah tempat duduk dengan pengaturan jarak.
Kedua, memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di dalam kapal, yaitu penggunaan masker dengan benar oleh semua penumpang dan awak kapal.
Ketiga, pengaturan jarak kursi penumpang, pengaturan jarak antrian penumpang keluar dan masuk, penyediaan handsanitizer, dan penyediaan media informasi (banner/poster) terkait informasi protokol kesehatan di dalam kapal.
Penegasan itu disampaikan Bupati Karimun dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 300/SET-COVID-19/XII 22/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Aktivitas Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2020 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut juga diminta kepada bagi individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 agar memperhatikan :
a. Mengunakan masker dengan benar, mengatur jarak antar orang dan tidak berkerumun, senantiasa mencuci tangan dan menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih;
b. Menerapkan Protokol Kesehatan di masing-masing tempat meliputi tersedianya Thermo Gun untuk pengecekan suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, media informasi tentang Protokol Kesehatan (Spanduk/Banner/Poster) dan lengaturan jarak Kursi antar orang 1,5 meter;
c. Membatasi diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan serta senantiasa menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter;
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ko)